MAKALAH
WAWASAN
NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan
Diampu oleh : Drs. Lamijan, SH., M.Si.
Semester II
Disusun
oleh :
Nama: Ahmad syarifudin
Nim : 12.32.0041
Nama
: Aksin Rois
Nim
: 12.32.0042
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
/PGSD
UNIVERSITAS DARUL ULUM ISLAMIC CENTER
SUDIRMAN GUPPI (UNDARIS)
UNGARAN 2013
KATA
PENGANTAR
Segala Puji hanya bagi Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat sehat,
sehingga kita senantiasa dapat beraktivitas untuk mencari keridhaan-Nya.
Salawat beserta salam, semoga tetap tercurah kepada Rasulullah SAW., kepada
keluarganya, sahabatnya, beserta kita selaku umatnya yang senantiasa memegang
teguh sunah beliau.
Makalah yang hadir dihadapan anda ini merupakan
suatu makalah yang membahas tentang Wawasan Nusantara
sebagai Geopolitik Indonesia
Saya mengucapkan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada dosen pembimbing, Drs. Lamijan, SH., M.Si. yang senantiasa memberikan saran dan kritiknya
agar makalah ini dapat disusun dengan sempurna.
Semoga makalah ini keberadaannya menjadi sangat
relevan dalam memahami Wawasan Nusantarasebagai Geopolitik Indonesia
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Secara konsepsional, wawasan nusantara
(Wawasan) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan
nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu
merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas
pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada
konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara.jadi
Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Untuk
mengetahui lebih jauh, penulis mencoba membahasnya dengan sebuah makalah yang
berjudul “ WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA”
1.2
Rumusan Masalah
- Apa pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara?
- Apa maknaperwujudan wawasan nusantara?
- Bagaimana memaknai Indonesia sebagai satu kesatuan politik dan hankam
- Bagaimana memaknai Indonesia sebagai satu kesatuan ekonomi, social dan budaya?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara!
- Untuk mengetahui makna wawasan nusantara dalam memperkuat persatuan dan kesatuan !
- Untuk mengetahui memaknai Indonesia sebagai satu kesatuan politik dan hankam!
- Untuk mengetahui memaknai Indonesia sebagai satu kesatuan ekonomi, social dan budaya!
.BAB II
WAWASAN NUSANTARA
SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
2.1
PENGERTIAN, HAKIKAT, DAN KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis,
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan
dan Nusantara. Wawasan berasal
dari kata Wawas (bahasa jawa) yang
berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah
pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara
pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya
pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya
menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan
yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua
samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata
“nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan
terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja
Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun
1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan
pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara
pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.
B. Hakikat Wawasan
Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia
dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat
Wawasan Nusantara adalah “persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah.
Dalam GBHN
disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan
pertahanan keamanan.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi
bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai
dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan
wilayah yang satu dan utuh pula.
Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik
Indonesia.
2.2.
PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
A.
Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan
Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan
MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut ketentuan tersebut adalah :
- Tap MPR No. IV \ MPR \ 1973
- Tap MPR No. IV \ MPR \ 1978
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1983
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1988
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1993
- Tap MPR No. II \ MPR \ 1998
Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan
Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari
pancasila dan UUD 1945.
Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan
wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan
(POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut tercantum
dalam GBHN.
GBHN terakhir yang memuat
rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR
No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR
No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.
Pada masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan
Nusantara menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik
ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara
kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945
Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal
ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
2.3.Implementasi dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:[7]
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.[7] Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.[7] Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.[7]
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.[7] Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.[7]
- Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.[7]
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.[7]
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.[7]
Membagun TNI
Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.l
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :[7]
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.[7]
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.[7] Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.[7]
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.[7]
2.4.Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar.[7] Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.[7]
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah.[7] Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.[7]
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.[7]
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus
dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :[7]
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.[7] Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.[7]
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.[7] Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.[7]
BAB
III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Secara sederhana wawasan nusantara berarti
cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Kita memandang
bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata
lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah
“persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai
visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju
masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah
menjadi bangsa yang satu dengan wilayah
yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu
konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia. Berdasarkan fakta geografis dan sejarah,
wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu
kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan
Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
3.2.
SARAN
Semoga dengan adanya makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis
sendiri dan bagi pembaca lainnya serta menambah wawasan dalam bidang karya
ilmiah.
DAFTAR PUSTAKA
1. Achmad Fauzi, Pancasila, Tinjauan Konteks Sejarah, Filsafat Ideologi Nasional dan
Ketatanegaraan Republik Indonesia, Malang:PT. Danar Jaya Brawijaya
University Press, 2003
2.Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar
Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara
Bebas. Hal 12-14.
Komentar
Posting Komentar