Manajemen sarpras di SD





 



MENEJEMEN SARANA & PRASARANA PENDIDIKAN SD
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Berbasis SD

Dosen Pengampu:
Melyani Sitepu



Disusun Oleh :

1.      Ahmad Syarifuddin        NIM: 12320041
2.      Wahib Hamidi                 NIM: 123200



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS DARUL ULLUM ISLAMIC CENTRE SUDIRMAN GUPPI
(UNDARIS)
2015

BAB I
PENDAHULUAN

Manajemen sekolah dasar akan efektif dan efisien apabila didukung oleh sumber daya manusia yang profesional untuk mengoperasikan sekolah, kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa, kemampuan dan commitment (tanggung jawab terhadap tugas) tenaga kependidikan yang handal, dan semuanya itu didukung sarana-prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar, dana yang cukup untuk menggaji staf sesuai dengan fungsinya, serta partisipasi masyarakat yang tinggi. Bila salah satu hal diatas tidak sesuai dengan yang diharapkan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka efektivitas dan efisiensi pengelolaan sekolah kurang optimal. Dengan demikian harus ada keseimbangan antara komponen-komponen diatas. Untuk mencapai keseimbangan tersebut, diperlukan pengelola yang mengerti dan memahami prinsip-prinsip dalam pegelolaan sarana prasarana sekolah untuk tercapainya tujuan pendidikan tertentu.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Prasarana pendidikan SD adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan di sekolah dasar. Dalam pendidikan misalnnya lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya. Sedangkan sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah dasar, seperti: ruang, buku, perpustakaan, labolatorium dan sebagainya.
Sedangkan menurut keputusan menteri P dan K No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu:
  1. Bangunan dan perabot sekolah.
  2. Alat pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium.
  3. Media pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat  penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.
Adapun yang bertanggungjawab tentang sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar adalah para pengelola administrasi pendidikan. Secara mikro atau sempit maka kepala sekolah bertanggung jawab masalah ini, seperti :
  1. Hubungan antara peralatan dan pengajaran dengan program pengajaran.
  2. Tanggung jawab kepala sekolah dan kaitannya dengan pengurusan dan prosedur 
  3. Beberapa pedoman administrasi peralatan 
  4. Administrasi gedung dan perlengkapan sekolah
Dari beberapa uraian diatas, manajemen sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar dapat didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien.( Bafadal,2003). Definisi ini menunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Pengelolaan itu dimaksudkan agar dalam menggunakan sarana dan prasarana di sekolah bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang amat penting di sekolah, karena keberadaannya akan sangat mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran disekolah.
Dalam mengelola sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam manajemen yang ada pada umumnya, yaitu : mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan. Apa yang dibutuhkan oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung semua proses pembelajaran. Sarana pendidikan ini berkaitan erat dengan semua perangkat, peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar. Sedangkan prasarana pendidikan berkaitan dengan semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah seperti ; ruang, perpustakaan, kantor sekolah, UKS, ruang osis, tempat parkir, ruang laboratorium, dll.

2.2  Tujuan Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara umum, tujuan manajemen sarana prasarana pendidikan adalah memberi layanan secara profesional di bidang sarana prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien di sekolah dasar. Secara rinci tujuannya adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Dengan perkataan ini, melalui manajemen perlengkapan pendidikan di harapkan semua perlengkapan yang di dapatkan oleh sekolah adalah serana dan serana pendidikan yang berkualitas tnggi, sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan dengan dana yang efisien. 
  2. Untuk mengupayakan pemakaian sarana prasarana sekolah secara tepat dan efisien. 
  3. Untuk menupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga keberadaannya selalu dan kondisi siap pakai setiap di perlukan oleh semua personel sekolah.

2.3  Prinsip-Prinsip Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Agar tujuan-tujuan manajemen perlengkapan bisa tercapai ada beberapa prinsip yang perlu di perhatikan dalam mengelola perlengkapan di sekolah, prinsip-prinsip yang dimaksud adalah :
1.       Prinsip Pencapaian Tujuan
Pada dasarnya manajemen perlengkapan sekolah di lakukan dengan maksud agar semua fasilitas sekolah dalam keadaan kondisi siap pakai. Oleh sebab itu, manajemen perlengkapan sekolah dapat di katakan berhasil bilaman fasilitas sekolah itu selalu siap pakai setiap saat, pada setiap seorang personel sekolah akan menggunakannya.
2.       Prinsip Efisiensi
Dengan prinsip efisiensi semua kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sekolah di lakukan dengan perencanaan yang hati, sehingga bisa memperoleh fasilitas yang berkualitas baik dengan harga yang relatif murah. Dengan prinsip efisiensi berarti bahwa pemakaian semua fasilitas sekolah hendaknya dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Maka perlengkapan sekolah hendaknya di lengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaannya. Petunjuk teknis tersebut di komunikasikan kepada semua personil sekolah yang di perkirakan akan menggunakannya. Selanjutnya, bilaman di pandang perlu, di lakukan pembinaan terhadap semua personel.
3.       Prinsif Administratif
Di Indonesia terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan sarana dan prarana pendidikan sebagai contoh adalah peraturan tentang inventarisasi dan penghapusan perlengkapan milik negara. Dengan prinsip administratif berarti semua perilaku pengelolaan perlengkapan pendidikan di sekolah itu hendaknya selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi, dan pedoman yang telah di berlakukan oleh pemerintah. Sebagai upaya penerapannya, setiap penanggung jawab pengelolaan perlengkapan pendidikan hendaknya memahami semua peraturan perundang-undangan tersebut dan menginformasikan kepada semua personel sekolah yang di perkirakan akan berpartisipasi dalam pengelolaan perlengkapan pendidikan.
4.       Prinsip Kejelasan Tanggung Jawab
Di Indonesia tidak sedikit adanya kelembagaan pendidikan yang sangat besar dan maju. Oleh karena besar, sarana dan prasarananya sangat banyak sehingga manajemennya melibatkan banyak orang. Bilaman hal itu terjadi maka perlu adanya pengorganisasian kerja pengelolaan perlengkapan pendidikan. Dalam pengorganisasiannya, semua tugas dan tanggung jawab semua orang yang terlibat itu perlu dideskripsikan dengan jelas.
5.       Prinsip Kekohesifan
Dengan prinsip kekohesfan berarti manajemen perlengkapan pendidikan di sekolah hendaknya terealisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak. Oleh kerena itu, walaupun semua orang yang terlibat dalam pengelolaan perlengkapan itu telah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun antara satu dengan yang lainnya harus selalu bekerja sama dengan baik.

2.4  Proses-Proses Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sebelum telah ditegaskan bahwa manajemen sarana dan prasarana sekolah merupakan proses kerjasama pendayagunaan semua perlengkapan sekolah secara efektif dan efisien. Satu hal yang perlu di pertegas dalam definisi tersebut adalah bahwa manajemen sarana prasarana sekolah merupakan suatu proses pendayagunaan yang sasarannya adalah perlengkapan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, perlengkapan perpustakaan, media pengajaran, dan perlengkapan lainnya, manajeman perlengkapan sekolah itu terwujud sebagai suatu proses yang terdiri atas langkah-langkah tertentu secara sistematis. Secara sederhana manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah mencakup kegiatan-kegiatan pengadaan, pendistribusian, penggunaan dan pemeliharaan, inventarisasi, dan penghapusan sarana dan prasarana pendidika. Dalam makalah ini tentu tidak mungkin membahasnya secara keseluruhan dan rinci. Berikut ini hanya dibahas tiga hal sangat penting, yaitu: (1) pengadaan sarana dan prasarana; (2) pemeliharaan sarana dan prasarana; (3) penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
Akhir- akhir ini banyak sekali uraian tentang langkah-langkah manajemen sarana prasarana sekolah sebagaimana di kemukakan oleh para teoritisi penggelolaan perlengkapan pendidikan. Stoops dan Johnson (1967) pernah menggungkapkan bahwa langkah-langkah manajemen sarana prasarana pendidikan itu meliputi analisis kebutuhan, analisis anggaran, seleksi, penetapan kebutuhan, pembelian, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemakaian, inventarisasi dan pemeliharaan. Sementara pakar manajemen pendidikan lainnya menyimpulkan bahwa manajemen sarana prasarana pendidikan disekolah itu meliputi analisis dan penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyaluran, pemakaian dan pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan.
Kegiatan seperti analisis dan penyusunan kebutuhan, pembelian, penerimaan perlengkapan sekolah yang pada dasarnya dilakukan oleh pengelola perlengkapan pendidikan sebagai perencanaan pengadaan perlengkapan. Oleh karena itu, semua kegiatan tersebut dapat dikategorikan dengan pengadaan perlengkapan pendidikan. Begitu perlengkapan sekolah yang diadakan itu diterima, lalu semuanya disimpan untuk di distribusikan kepada unit-unit yang akan memakainya. Sementara dipakai, semua perlengkapan sekolah hendaknya selalu dipelihara, sehingga secara keseluruhan dalam keadaan siap pakai. Selanjutnya secara periodik semua perlengkapan sekolah tersebut di inventarisasikan. Apabila dalam inventarisasinya ternyata ada sejumlah perlengkapan yang sudah tidak layak pakai maka perlu dilakukan penghapusan. Pada gilirannya nanti, semua hasil inventarisasi dan penghapusan tersebut dijadikan analisis kebutuhan untuk pengadaan perlengkapan sekolah pada masa berikutnya.
1.     Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan sarana dan prasarana sekolah  biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan pendidikan program sekolah, menggantikan barang-barang yang rusak, hilang, di hapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat di pertanggung jawabkan. Dengan pengadaan tersebut diharapkan dapat menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun anggaran mendatang. Berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah ada tiga hal yang perlu dipahami. Pertama, bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan  di sekolah harus melalui perencanaan yang hati-hati. Kedua, bahwa banyak cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan  di sekolah. Ketiga, bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan  di sekolah harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga semua pegeluaran uang yang berkenaan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan  di sekolah itu dapat dipertanggungjawabkan baik kepada Pemerintah, Yayasan Pembina, maupun masyarakat.
  1. Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Pengadaan sarana dan prasarana sekolah seharusnya di rencanakan dengan hati-hati sehingga semua pengadaannya  selalu sesuai dengan, atau memenuhi kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai suatu proses memikirkan dan menetapkan program pengadaan fasilitas sekolah, baik yang berbentuk sarana maupun prasarana pendidikan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan tertentu. Soekarno (1987) mendeskripsikan langkah-langkah perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah sebagai berkut:
  1. Menempuh semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan atau menginvestarisasi kekurangan perlengkapan sekolah. 
  2. Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu triwula atau satu tahun ajaran. 
  3. Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumnya.
  4. Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Apabila dana yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan itu, maka perlu dilakukan seleksi terhadap semua kebutuhan perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgensi setiap perlengkapan yang dibutuhkan. Semua perlengkapan yang urgen segera didaftar. 
  5. Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia, maka perlu dilakukan seleksi lagi dengan cara membuat skala prioritas. 
  6. Penetapan rencana pengadaan akhir.
Bahwa perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah itu tidak mudah. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan di masa yang akan  datang dan bagaimana pengadaannya secara sistematis, rinci, teliti berdasarkan informasi yang realistik tentang kondisi sekolah.
b.      Cara Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengadaan perlengkapan pendidikan pada dasarnya merupakan upaya merealisasikan rencana pengadaan perlengkapan yang telah di susun sebelumnya. Sering kali sekolah mendapat bantuan sarana dan prasarana pendidikan dari Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi, dan Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten.
Dalam kaitan itu ada beberapa cara yang ditempuh untuk mendapatkan perlengkapan yang dibutuhkan di sekolah, yaitu sebagai berikut:
  1. Pengadaan perlengakapan dengan cara membeli, baik secara langsung di Pabrik, di Toko, maupun melalui pemesanan terlebih dahulu. 
  2. Pengadaan perlengkapan dengan cara mendapatkan hadiah atau meminta sumbangan kepada orang tua murid, lembaga-lembaga sosial tertentu yang tidak mengikat.
  3. Pengadaan perlengkapan dengan cara tukar menukar barang lebih yang dimiliki sekolah dengan barang lain yang belum dimiliki sekolah.
  4. Pengadaan perlengkapan dengan cara meminjam/menyewa.
  1. Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara definitif, inventarisasi dapat diartikan sebagai pencatatan dan penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman-pedoman yang berlaku.
Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi dua kegiatan, yaitu pertama, kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan dan pembuatan kode barang; dan kedua kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan laporan.
  • Pencatatan sarana dan prasarana sekolah :
  1. Buku Penerimaan Barang.
  2.  Buku Pembelian Barang.
  3.  Buku Induk Inventaris.
  4. Buku Golomgan Invevtaris.
  5. Buku Bukan Iventaris.
  6.  Buku (Kartu) Stok Barang
  • Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris. Caranya dengan membuat kode barang dan menempelkannya atau menuliskannya pada badan barang perlengkapan yang tergolong sebagai barang investaris. Kode barang adalah sebuah tanda yang menunjukkan pemilikan barang. Kode tersebut pada badan barang perlengkapan yang sekiranya mudah dibaca dan dilihat. Tujuan pembuatan dan penulisan kode tersebut adalah untuk memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan disekolah, baik ditinjau dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis dan golongannya. Biasanya kode barang itu berbentuk angka atau numerik yang menunjukkan departemen, lokasi, sekolah, dan barang.
  • Semua perlengkapan pendidikan disekolah yang tergolong barang inventaris harus dilaporkan. Laporan tersebut seringkali disebut dengan istilah laporan mutasi barang. Pelaporan dilakukan dalam periode tertentu, misalnnya sekali dalam satu triwulan. Dalam satu tahun ajaran misalnnya, pelaporan dilakukan disetiap bulan Juli, oktober, Januari dan April tahun berikutnya.
2.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Ada beberapa macam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah ditinjau dari sifat maupun waktunya.
  • Ditinjau dari sifatnya ada empat macam pemeliharaan sarana prasarana pendidikan di sekolah. Keempat macam pemeliharaan tersebut:
  1. Pemeliharaan perlengkapan bersifat pengecekan 
  2. Pemeliharaan yang bersifat pencegahan 
  3. Pemeliharaan yang bersifat perbaikan ringan 
  4. Perbaikan berat
  • Ditinjau dari waktu pemeliharaannya ada dua macam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah:
  1. Pemeliharaan sehari-hari, Sepeti menyapu, mengepel lantai, membersihkan pintu. 
  2. Pemeliharaan berkala, misalnya pengontrolan genting, pengapuran tembok
3.     Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara defenitif, penghapusan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lambaga (bisa juga milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam pengelolaan sarana prasarana pendidikan, penghapusan bertujuan untuk:
  1. Mencegah dan atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan perlengkapan yang rusak. 
  2. Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi. 
  3. Membebaskan lembaga dari tanggungjawab pemeliharaan dan pengamanan. 
  4. Meringankan beban inventarisasi.
Kepala sekolah memiliki untuk melakukan penghapusan terhadap perlengkapan sekolah. Namun perlengkapan yang akan dihapus harus memenuhi persyaratan-persyaratan penghapusan. Demikian pula prosedurnya harus  mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang-barang yang memenuhi syarat untuk dihapus adalah:
  1. Barang-barang dalam keaadan rusak berat sehingga tidak dapat manfaatkan lagi 
  2. Barang-barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan 
  3. Barang-barang kuno yang penggunaannya tidak efisien lagi
  4. Barang-barang yang terkena larangan 
  5. Barang-barang yang mengalami penyusutan diluar kekuasaan pengurus barang 
  6. Barang-barang yang pemeliharaan tidak seimbang dengan penggunaannya 
  7. Barang-barang yang berlebihan dan tidak digunakan lagi 
  8. Barang-barang yang dicuri 
  9. Barang-barang yang diselewengkan 
  10. Barang-barang yang terbakar atau musnah akibat adanya bencana alam
4.     Pendistribusian Sarana Prasarana Sekolah
Penditribusian atau penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu. Dalam prosesnya ada 3 hal yang harus di perhatikan yaitu ketepatan barang yang di sampaikan, baik jumlah maupun jenisnya; ketepatan sasaran penyampaiannya, ketepatan kondisi barang yang di salurkan. Dalam rangka itu paling tidak 3 langkah yang sebaiknya di tempuh pleh bagian penanggung jawab penyimpanan atau penyaluran, yaitu :
  1. Penyusunan alokasi barang;
  2. Pengiriman barang; 
  3. Penyerahan barang.
Untuk dapat di katakan berjalan secara efektif, dalam pendistribusian harus memenuhi beberapa asas pendistribusian. Ada beberapa asas pendistribusian yang perlu di perhatikan,yaitu :
  1. Asas ketepatan 
  2. Asas kecepatan 
  3. Asas keamanan 
  4. Asas ekonomi

























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manajemen sekolah akan efektif dan efisien apabila didukung oleh sumber daya manusia yang profesional untuk mengoperasikan sekolah, kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa, kemampuan dan commitment (tanggung jawab terhadap tugas) tenaga kependidikan yang handal, dan semuanya itu didukung sarana-prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar, dana yang cukup untuk menggaji staf sesuai dengan fungsinya, serta partisipasi masyarakat yang tinggi.
3.2 Saran
Bagi pihak pemerintah, seharusnya perlu memperhatikan sarana dan prasarana pendidikan yang ada di setiap sekolah.
Bagi pihak sekolah, seharusnya perlu merawat dan menjaga setiap sarana dan prasarana yang ada di sekolahnya









3.3 Daftar Pustaka
-Bafadal, Ibrahim. 2004. Manajemen Perlengkapan Sekolah. Jakarta : PT BUMIKARSA.
-Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah. 2007. Bandung : Remaja Rosda Karya
-https://afidburhanuddin.wordpress.com
-http://hendrapgmi.blogspot.co.id  (Di akses pada 05/12/2015)

Komentar