MAKALAH
SYARIAH
Di
Susun untuk memenuhi tugas mata kuliah PAI
Di
Ampu Oleh Bp. Imam Anas Hadi, Spd.i,MSI

DISUSUN
OLEH
AHMAD
SYARIFUDDIN
NPM:
12.32.0041
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
DARUL ULUM ISLAMIC CENTRE SUDIRMAN
GUPPI
UNGARAN
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Pencipta
dan Pemelihara alam semesta ini, atas karunianya kami dapat menyelesaikan
Makalah Pendidikan Agama islam yang
berjudul Syariah, Ibadah, dan Muamalah. Shalawat serta salam semoga
terlimpah curahkan bagi nabi Muhammad SAW, keluarga dan para pengikutnya yang
setia hingga akhir zaman termasuk kita semua.
Makalah ini saya susun sebagai
bahan diskusi bagi mahasiswa dan diharapkan
dengan disusunnya makalah ini akan menjadi acuan untuk mendukung proses
pembelajaran Agama Islam secara sederhana dan mengena pada permasalahan yang ada di masyarakat.
Disadari sepenuhnya masih banyak kekurangan dalam pembahasan
makalah ini dari teknis penulisan sampai dengan pembahasan materi untuk itubesar harapan kami akan saran dan masukan yang
sifatnya mendukung untuk perbaikan ke depannya.
Tidak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada Dosen
pembimbing pada mata kuliah pendidikan Agama Islam yang telah memberi arahan
untuk membuat Makalah ini dan tidak lupa untuk rekan rekan mahasiswa FKIP
PGSD Undaris kami ucapkan terima kasih semoga apa yang saya susun bermanfaat.
Jepara, 14 November 2014
Ahmad Syarifuddin
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................... 1
1.1 Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 2
1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................................. 2
BABII
PEMBAHASAN................................................................................. 3
2.1 Pengertian dan Ruang Lingkup
Syariah.......................................................... 3
2.2 Fungsi Syariah................................................................................................. 5
2.3 Syariah dan Fiqih............................................................................................. 7
2.4 Ibadah.............................................................................................................. 8
2.5 Ibadah Khusus................................................................................................. 9
2.5.1 Thaharah
dan Hikmahnya........................................................................ 9
2.5.2 Shalat
dan Hikmahnya............................................................................ 10
2.5.3 Puasa dan
Hikmahnya............................................................................. 11
2.5.4 Zakat dan
Hikmahnya............................................................................. 11
2.5.5 Haji dan
Hikmahnya................................................................................ 13
2.6 Muamalah........................................................................................................ 14
BAB III PENUTUP......................................................................................... 16
3.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 16
3.2 Saran ............................................................................................................... 16
REFERENSI.................................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Syariah adalah tatanan dan ketentuan Allah yang harus dijalankan
perintah-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, dalam syariah diajarkan
tentang hal-hal yang wajib, yang sunnah,
yang mubah, yang makruh dan yang haram dikerjakandalam seluruh aspek
kehidupan manusia baik dalam beribadah
maupun dalam pergaulan hidup manusia. Karena hal inilah syariah sangat penting
untuk dipelajari sejak dini mungkin oleh seluruh umat manusia di bumi ini.
Syariah akan ada disepanjang masa selama dunia ini belum kiamat, senantiasa
relevan degan keadaan dunia dimana saja, karena syariah adalah atura Allah dan
itulah yang akan mengantarkan manusia kepada kebahagiannya di dunia dan
akherat.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan syariah dan apa
ruang lingkupnya?
2.
Apa fungsi syariah?
3.
Apa hubungan syariah dan fiqih?
4.
Ada berapa jenis ibadah dan bagaimana
penjelasanya?
5.
Apa yang dimaksud dengan ibadah khusus dan apa saja yang termasuk ibadah
khusus?
6.
Apa pengertian muamalah?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Mempelajari tentang syariah dan ruang lingkupnya
2.
Mengetahui fungsi – fungsi syariah
3.
Mempelajari hubungan syariah dan fiqih
4.
Mengetahui jenis – jenis ibadah
5.
Mempelajari jenis – jenis ibadah khusus
6.
Mempelajari tentang muamalah dan dasar muamalah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Ruang Lingkup
Syariah
Syariah menurut bahasa berarti jalan,
sedangkan menurut istilah adalah sistem norma yang mengatur hubungan manusia
dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam.
Syariah merupakan aspek norma atau
hukumdalam ajaran Islam yang ke beradaannya tidak lepas dari aqidah Islam. Oleh
karena itu, isi syariah meliputi aturan – aturan sebagai implementasi dari
kandungan Al – Qur’an dan Sunnah.
Aturan – aturan syariat yang sudah dimodifisasikan
disebut fiqih. Dengan demikian fiqih dapat disebut sebagai hasil kodifikasi
syariat islam yang bersumber dari Al – Quran dan Sunnah. Syariat Islam mengatur
perbuatan seorang muslim, di dalamnya terdapat hukum – hukum yang terdiri atas
:
1.
Wajib, yaitu perbuatan yang apabila dilakukan mendapatkan pahala, apabila
ditinggalkan akan mendapat dosa.
2.
Sunnat, yaitu perbuatan yang apabila dilaksanakan diberi pahala, apabila
ditinggalkan tidak berdosa.
3.
Mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan karena tidak
diberi pahala dan tidak berdosa.
4.
Makruh, yaitu perbuatan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila
dilakukan tidak berdosa.
5.
Haram, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan berdosa, apabila ditinggalkan
mendapat pahala.
Syariah adalah hukum yang mengatur
kehidupan manusia di unia dalam rangka mencapai kebahagiaanya didunia dan
akhirat. Syariah mencangkup semua aspek kehidupan manusia baik sebagai individu
maupun sebagai anggota masyarakat, dalam hubungan dengan diri – sendiri,
manusia lain, alam lingkungan, maupun dengan Tuhan.
Syariah mengatur hubungan manusia
dengan Tuhan yang disebut dengan kaidah ubudiyah atau ibadah khusus. Hubungan
manusia dengan manusia atau alam lainnya yang disebut mu’amalah atau disebut
juga ibadah umum.
Dengan demikian syariat islam mengatur
semua aspek kehidupan manusia agar seorang muslim dapat melaksanakan ajaran
islam secara utuh. Utuh di sini, tidak berarti semua aspek sudah diatur oleh
syariat secara detail, sebab hanya masalah ibadah yang telah diatur syariat
secara ketat. Selain itu, hal – hal yang berkenaan kehidupan sosial atau
muamalah, syariah memberi landasan hukum yang memberi makna dan arah bagi
manusia. Walaupun demikian, secara operasional urusan muamalah diserahkan
kepada manusia, hanya prinsip – prinsip dasar bagi hubungan tesebut didasari
syariah sehingga aspek – aspek kehidupan manusia terwujud secara Islami.
2.2 Fungsi Syariah
Syariat Islam
diturunkan Allah kepada manusia sebagai pedoman yang memberikan bimbingan dan
pengarahan kepada manusia agar mereka dapat melaksanakan tugas hidupnya di
dunia dengan benar sesuai dengan ahlak
Allah. Karena itu syariah berfungsi sebagai berikut :
1.
Menunjukan dan mengarahkan kepada pencapaian tujuan manusia sebagai hamba
Allah.
Syariah adalah
aturan – aturan Allah yang berisi perintah Allah untuk mentaati dan dilaksanakan,
serta aturan – aturan tentang larangan Allah untuk dijauhi dan dihindarkan.
Ketaatan terhadap aturan tersebut menunjukan ketundukan manusia terhadap Allah
dan perhambaan manusia kepada-Nya.
Perhambaan secara total dan utuh merupakan tujuan dari penciptaan
manusia di muka bumi, sebagai firman-Nya :
![]() |
“Tidaklah kami ciptakan manusia dan jin melaikan agar mereka menyembah-Ku”
(QS.Az-Zariat,51:56)
2.
Menunjukan dan mengarahkan manusia pada penapaian tujuan manusia sebagai
khalifah Allah.
Penyembahan dan
penghambaan secara utuh dan total hanya kepada Allah membebaskan diri manusia
dari ketertarikan dan ketundundukkan kepada makhluk. Manusia akan bebas
bertindak dalam berkaitan dengan makhluk lainnya, tidak memperbudak atau
diperbudak oleh makhluk lainnya. Hal ini menunjukan bahwa manusia dapat
berperan sebagai khalifah Allah di muka bumi yang melaksanakan dan membumikan
sifat – sifat Allah dalam batas – batas kemanusiaan.

Aturan – atauran syariah akan memberikan batasan yang jelas dari kebebasan yang dimiliki manusia. Dengan demikian, kekhalifahan manusia diatur dalam tatanan pencapaian kesehjateraan lahir batin manusia dan terhindar dar kesesatan. Firman Allah :
“Hai Daud sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah(penguasa)di muka bumi,
maka berilah keputusan (perkara)di antara manusia dengan adil dan janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu,karena iaakan menyasatkan kamu dari jalan allah.
Sesungguhnya orang yang sesat dari jalan allah akan mandapatkan azab yang
berat,karena mereka melupakan melupakan hari
perhitungan”.(QS.shaad,38:26)
3.
Membawa manusia pada kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat.
Syariat islam mengarahkan manusia pada jalan yang harus
ditempuhnya atau di hindarkanya. Manusia dapat mencapai tujuannya yang hakiki.
Dengan syariat, manusia dapat memilah dan memilih jalan yang akan ditempuhnya
sesuai dengan kebebasanya sehingga apapun akibatnya akan
dipertanggungjawabkanya sendiri di hadapan Allah.
Dengan
demikian, syriat menunjukan jalan menuju tercapainya. Kebahagiaan yang abadi,
yaitu kebahagiaan dunia adn akhirat sebagai hakekat juan manusia. Hal ini
tampakdalam doa yang seyogyanya diucapkan setiap muslim dalam firman Allah:

2.3 Syariah dan Fiqih
Agama mengatur tata kehidupan seorang
muslim dengan hukum – hukum syariah berdasarkan Al – Qur’an dan As – Sunah.
Hukum syariah dari Al – Qur’an tersebut di kodifikasikan dalam bentuk aturan –
aturan yang lebih jelas, rinci dan operasional melalui ijtihad para ulama.
Kodifikasi hukum syariah ini di sebut fiqih. Karena itu fiqih tidak lain adalah
ilmu yang membahas pemahaman dan tafsiran ayat – ayat Al – Qur’an yang
berkenaan hukum. Pemahaman dan penafsiran memerlukan ijtihad, yakni upaya keras
dalam bentuk pemikiran akal untuk mengeluarkan ketentuan hukum agama dari
sumber – sumbernya.
Fiqih berisi tentang peraturan –
peraturan pelaksanaan yang memberi pegangan dan pedoman dalam perilaku. Jadi
boleh di katakan, fiqih merupakan operasionalisasi hukum syariat berdasarkan Al
– Qur’an dan As – Sunnah.
Aturan syariah yang telah di
kodifikasikan secara luas adalah hukum – hukum yang berkaitan dengan aspek
ibadah dalam bentuk fiqih ibadah. Misalnya fiqih Mazhab Syaffi, Maliki, Hanafi
dan sebagainya. Aspek – aspek lainya masih belum di kodifikasikan sebagaimana
yang telah di lakukan pada aspek ibadah, sehingga umat Islam masih harus
mengupayakan ijtihad untuk menyusun fiqih – fiqih lainnya, seperti fiqih
politik, ekonomi, budaya dan sebagainya.
2.4 Ibadah
Ibadah adalah
perhambaan seorang manusia kepada Allah sebagai pelaksanaan tugas hidup selaku
makhluk. Ibadah meliputi ibadah khusus atau ibadah mahdhah dan ibadah umum atau
ibadah ghair mahdhah.
Ibadah khusus
adalah ibadah langsung kepada Allah yang telah ditentukan macam, tatacara dan
syarat rukunnya oleh Allah. Pelanggaran terhadap tatacara dan syarat rukun
dalam ibadah ini menjadikan ibadah tersebut yidak sah atau batal. Contohnya :
puasa, zakat sholat, dll.
Ibadah umum
(ghairu mahdhah) adalah ibadah yang jenis dan macamnya tidak ditentukan baik
dalam Al – Qur’an maupun As-Sunnah. Contohnya : hal yang berkaitan dengan
segala kegiatan manusia atau muamalah yang tidak dirinci jenisnya satu-persatu.
2.5 Ibadah Khusus
2.5.1
Thoharoh dan Hikmahnya
Thoharoh atau bersuci merupakan syarat
dalam melaksanakan ibadah lainnya, seperti sholat, thawaf dsb. Bersuci terdiri
atas bersuci dari najis dan hadas.
Hikmah Thoharoh :
1.
Membiasakan hidup bersih yang menjadi syarat hidup sehat.
2.
Wudhu yang di dalamnya terkandung kewajiban membasuh anggota wudhu
mengisyaratkan kewajiban untuk mensucikan diri setiap saat dari dosa.
3.
Tayamum menggunakan tanah mengisyaratkan manusia untuk rendah hati, tidak
sombong atau takabur.
2.5.2
Shalat dan Hikmahnya
Sholat adalah
ucapan – ucapan dan gerakan – gerakan yang dimulai dari takbiratul ikhrom dan
diakhiri dengan salam dengan syarat – syarat tertentu.
Macam – macam sholat sunnah :
1.
Shalat sunanh yang mengiringi sholat fardu, yaitu sholat roatib (sholat sunah
yang dilakukan sebelum atau sesudah sholat fardu) baik yang sunah muakad maupun
yang bukan muakad.
2.
Sholat sunah malam hari, yaitu sholat tahajud, shloat istiqoroh, sholat witir,
dsb.
3.
Sholat sunnah yang dilakukan pada hari – hari tertentu, yaitu sholat idhul
fitri dan idul adha, dsb.
4.
Sholat yang hanya dilakukan pada bulan ramadhan saja, yaitu sholat tarawih.
5.
Sholat sunnah yang dilakukan pada peristiwa – peristiwan tertentu saja, seperti
sholat gerhana dan sholat istisqo (sholat minta hujan).
Sholat
mengandung makna pembinaan pribadi, yaitu dapat menghindar dari perbuatan dosa
dan kemungkaran. Orang yang melakukan sholat hidupnya akan terkontrol dengan
baik.
2.5.3
Puasa dan Hikmah
Puasa adalah
menahan makan dam minum serta segala yang membatalkannya
sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Tujan puasa
adalah mencapai derajat takwa, yaitu keadaan dimana seorang muslim tunduk dan
patuh pada perintah Allah dan menjauhi larangannya.
Hikmah puasa
adalah melahirakan sikap – sikap positif yang ditampakkan dalam kehidupan
sehari – hari, seperti kepedulian kepada fakir miskin. Puasa juga melatih
menahan dan mengendalikan diri dari
keinginan – keinginanngan dan dorongan –
dorongan untuk melakukan perbuatan yang
dilarang Allah.
2.5.4
Zakat dan Hikmahnya
Zakat
adalah memberikan harta apabila teralah mencapai nisab dan haul kepada orang
yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu. Nisab adalah ukuran tertentu
dar harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan haul adalah berjalan genap satu
tahun.
Jenis barang yang wajib di zakati
adalah hasil pertanian, perkebunan,peternakan, perdagangan, serta kekeyayan lain
yang termasuk zakat mal.zakat sebagai kewajiban umat Islam didasarkan pada
firman Allah:

Orang-orang
yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amiln
4. Muallaf
5. Hamba sahaya
6. Gharim
7. Fi sabilillah
8. Ibnu sabil
Hikmah
zakat adalah akan memeratakan pendapatan dan pemilikan harta dikalangan umat
islam.
2.5.5
Haji dan Hikmahnya
Haji
adalah adalah ibadah ritual, mengunjungi baitullah pada bulan zul hijjah dengan
syarat – syarat tertentu.
Ibadah haji diwajibkan
kepada setiap muslim yang memiliki kemampuan (kuasa) untuk mengerjakannya,
sebagai mana firman Allah :

Hikmah
Ibadah Haji
Setiap muslim yang
melaksanakan ibadah haji mengharapkan dirinya menjadi haji yang mabrur, karena
pahalanya sangat besar. Hal ini terungkap dalam tanya jawab antara rosul dengan
sahabat dari hadis yang di riwayatkan oleh buchari dan muslim yang di terima
dari Abu Hurairah bahwa seseorang sahabat bertanya pada rosululah : “Amal
apakah yang paling utama?”. Rosululah menjawab : “Iman kepada Allah dan
Rasul-Nya”. Sahabat itu bertanya lagi : “Kemudian apa?”. Rasul menjawab :
”Jihad di jalan Allah”. Sahabat bertanya lagi : “kemudian apa?”. Rasul menjawab
: “ Haji mabrur”.
Sebgaimana iman dan jihad, haji
mabrur pun tidak hanya setelah pulang ibadah haji, melaikan terus menerus.
Bahkan menurut para ahli haji mabrur pada dasarnya adalah membekasnya ritual
haji dalam kehidupan sehari hari setelah
ibadah haji dilakukan. Jadi haji mabrur itu ditandai dalam kehidupan yang lebih
baik setelah kembali ketanah airnya, bukan sebatas kegiatan ditanah haram.
Bekas – bekas dari ibadah haji itu ditampilkan dalam bentuk keyakinan yang
lebih kuat terhadap Allah SWT, serta meletakan keyakian itu sebagai poros
kehidupannya, Ia akan terus meningkatkan kualitas hidup dan penghidupannya
secara lebih bermakna untuk mencari kemulyaan yang hakiki.
2.6 Muamalah
Muamalah adalah
hubungan antara manusia, hubungan sosial atau habllum minannas dalam syariat
isalam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya tetapi diserahkan kepada
manusia mengenai bentuknya. Islam hanya membatasi bagian bagian yang penting
dan mendasar berupa larangan Allah dalam Al-Quran dan Rasul-Nya yang didapatkan
dalam As-Sunnah.
Ruang lingkup
muamalah tidak terbatas. Isyarat Al-Quran banyak menyangkut persoalan ini
dibandingkan degan ibadah ritual. Hal ini mengisyaratkan bahwa Al-Quran adalah
pedoman hidup bagi manusia. Kegiatan paling banyak adalah hubungan dengan
sesamanya.
Sebagian besar
dari persoalan muamalah paraahli telang mengkodifikasikan hukum hukum syariat
terutama kaitan dengan aturan pernikahan, pewarisan, ekonomi, pidana dan
sebagianya yang menyangkut tata hukum dalam hubungan sosial. Hasil kodifikasi
ini telah tersusun dan tersistematika dengan baik dalam kitab – kitab fiqih,
seperti fiqih – fiqih mazhab Maliki, Syafii, Hanafi, dan Hambali.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1
Pengertian syariah adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka
mencapai kebahagiaanya di dunia dan akhirat.
3.1.2
Isi syariah meliputi aturan – aturan sebagai implementasi dari kandungan Al –
Qur’an dan Sunnah.
3.1.3
Hukum syariah dari Al – Qur’an tersebut di kodifikasikan dalam bentuk aturan –
aturan yang lebih jelas, rinci dan operasional melalui ijtihad para ulama.
3.1.4
Ibadah adalah perhambaan seorang manusia kepada Allah sebagai pelaksanaan tugas
hidup selaku makhluk.
3.1.5
Ibadah khusus tebagi menjadi lima bagian yaitu : thaharah, shalat, puasa, zakat
dan haji.
3.1.6
Muamalah adalah hubungan antara manusia, hubungan sosial atau habllum minannas
dalam syariat isalam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya tetapi
diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya.
3.2 Saran
3.2.1
Untuk para pembaca tingkatkanlah takwa saudara, taati perintah Allah
dan
jauhi larangannya.
3.2.2
Manusia diciptan sebagai khalifah di bumi, oleh karena itu selayaknya
Khalifah kita
jaga kehidupan dibumi cintai alam dan penuh kasih sayang sesama makhluk.
3.2.3
Aturan syariah secara umum bersumber dari 4 mahzab, dan diantara
itu
memungkinkan berbeda aturan dan semuany itu adalah benar, oleh karena itu
jangan dipermasalahkan.
3.2.4
Walaupun ibadah umum itu berkaitan dengan ibadah terhadap sesama
manusia
tapi niatkanlah ibadah hanya karena Allah
3.2.5
Ibadah khusus terutama ibadah yang berkaitan dengan harta jangan
karena pamer
atau karena iri terhadap sesama, tapi niatkanlah untuk mengharap ridho Allah.
3.2.6
Sebagian besar hukum berkehidupan telah ditentukan dalam Al-Quran
dan hadis, oleh
karena itu pelajarilah Al-Quran dan Hadis dan maknanya.
REFERENSI
http://rayasaforever.blogspot.com/2012/06/ibadah-syariah-dan-muamalah.html
Komentar
Posting Komentar